Badan Hukum Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM)

Sebuah opini di bulan Maret
DAPM google

Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) adalah dana milik masyarakat yang berasal dari dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Penggunaan istilah DAPM adalah untuk membedakan dana bergulir PNPM yang dimiliki dan dikelola oleh masyarakat dengan dana bergulir yang dikelola oleh pemerintah (Kementerian Koperasi dan UKM) melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) dan dana bergulir yang disalurkan dan dikelola lewat program-program lainnya.

Pengelolaan DAPM ini masih mengacu pada prinsip-prinsip PNPM, sebagai berikut:
  • Bertumpu pada pembangunan manusia
  • otonomi
  • Berorientasi pada masyarakat miskin
  • partisipasi
  • kesetaraan dan keadilan gender
  • Demokratis
  • Transparan dan akuntabel
  • Prioritas
  • Kolaborasi
  • Keberlanjutan
  • Sederhana
Keberhasilan DAPM selama ini adalah karena keberadaannya yang tersebar di seluruh kecamatan, persyaratan yang mudah dipenuhi oleh masyarakat, dan tanpa mengesampingkan peran pengelola (Unit Pengelola Kegiatan atau disingkat UPK) yang dalam pengelolaannya berpedoman kepada PTO PNPM.
Dalam perkembangannya DAPM selanjutnya membutuhkan kepastian hukum. Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, suatu aset hanya dapat dimiliki oleh subyek hukum. Subjek hukum yang diakui adalah: (i) orang perorangan , dan (ii) badan hukum. Oleh karena kepemilikan DAPM bukan milik orang perorangan, maka diperlukan badan hukum untuk menegaskan status kepemilikannya, dan menegaskan pengendalian oleh masyarakat (sebagai pemilik dan pemangku utama) atas DAPM.

Badan hukum ini diperlukan untuk :
  • Memberikan kepastian hukum atas kepemilikan DAPM dan aset DAPM oleh masyarakat.
  • Melindungi pengelolanya dari segi hukum,
  • Menjamin keberlanjutan pelayanannya dalam memenuhi kebutuhan dana pinjaman yang menyatu dengan unsur pemberdayaan.
  • Membuka peluang kerjasama dengan berbagai pihak.
Regulasi DAPM
Dana Perguliran SPP / UEP Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang selanjutnya disebut DAPM adalah dana program yang bersifat bansos/ dana hibah dengan pemilik masyarakat di kecamatan setempat, bukan lagi dana milik pemerintah.
PNPM MPd berakhir pada 31 Desember 2014, dan ditindaklanjuti dengan proses pengakhiran program yang difasilitasi oleh fasilitator/ konsultan dari 1 Juli hingga 31 Oktober 2015. Untuk itu dilakukan MAD Pengakhiran dengan agenda menyepakati AD/ART dan SOP-SOP sebagai regulasi lokal di masing-masing Kecamatan yang mengatur pengelolaan dana tersebut.

Sampai dengan tahun 2018, eks PNPM ini ada di beberapa kecamatan yang menjadi BUMDes Bersama dan ada yang masih menggunakan istilah UPK DAPM. Unit Pengelola Kegiatan (UPK) adalah istilah yang sudah ada sejak PNPM, yaitu sebuah unit yang mengelola kegiatan PNPM secara keseluruhan yang ada di tingkat kecamatan dengan susunan pengurus terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara.

PERMASALAHAN
Besar atau kecil, pelestarian DAPM eks PNPM ini menimbulkan beberapa permasalahan. Salah satu yang mengemuka adalah tentang status/bentuk badan hukum DAPM. Secara garis besar, pemilihan bentuk badan hukum menjadi suatu titik kritis akibat dari beberapa faktor, yaitu:
- Regulasi
Pada tahun 2014 pernah terbit surat edaran tentang badan hukum yang dapat dipilih yaitu: (i) PT, (ii) Koperasi, (iii) Perkumpulan Berbadan Hukum.
- Amanat pelestarian hasil program (PNPM)
Seperti diketahui bahwa PNPM adalah program pemberdayaan sehingga dalam pelestariannya pun tetap mengedepankan pemberdayaan masyarakat.

Jika kedua faktor tersebut dalam kondisi sinkron, maka kemungkinan permasalahan dalam pemilihan bentuk badan hukum dapat terselesaikan.

ALTERNATIF?
Akan tetapi sinkronisasi kedua faktor tersebut tentulah tidak semudah membalik halaman buku.
Beberapa  alternatif, misalnya sebagai berikut:
  1. Dibutuhkan pembicaraan intensif dari para pemangku kepentingan, dalam hal ini Tim dari Kemendes, Tim dari Pengelola DAPM termasuk BKAD, dan pemangku kepentingan lainnya. Demi kelancaran dan efektifitas pembahasan, masing-masing Tim sudah diberikan mandat dimana tim tersebut mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan. Pembicaraan/pembahasan secara interaktif, tidak hanya berupa sebagai pemberi masukan dan penampung masukan. Dan hal sepele namun sangat penting yaitu bahwa dalam pembahasan, tim benar-benar telah menjadi satu, bukan wakil dari suatu unsur. Dan apabila diwajibkan untuk menjadi BUMDes Bersama, setidaknya terjadi integrasi yang dapat merangkum semua hal-hal yang sesuai dengan amanat pemberdayaan.
  2. ...
  3. Dibentuk pengelola/badan tingkat pusat dengan cabang di tiap kecamatan (yang terdapat DAPM), dimana setiap cabang memiliki hak untuk mengelola sendiri dan tidak bertentangan dengan visi, misi, maupun petunjuk teknis yang dibuat oleh pengelola/badan tingkat pusat. Alternatif ini memungkinkan keterhubungan antar kecamatan seluruh Indonesia.
  4. dst...

💦📌
Alternatif-alternatif di atas tentunya mempunyai kelebihan dan kekurangan/kelemahan untuk didiskusikan lebih lanjut. Penting untuk diperhatikan bahwa penilaian dan/atau data masa lalu tidak menjadikan stagnan dan menghambat kreatifitas. Adakalanya kita mengambil beberapa langkah mundur untuk kemudian berlari melesat lebih cepat.

Komentar

Tombo ati mengatakan…
DAPM.hari ini harus responsif dengan keadaan masyarakat sebagai pengguna manfaat pinjaman .
Sesuai dgn POJK/03/2020 hari ini tanpa di minta restrukturisasi kelonggaran angsuran harus nya wajib di lakukan.

Jangan sampai menunggu permohonan restrukturisasi secara individu.
budi mengatakan…
Bisa dijelaskan juga metode/teknis pelaksanaan restrukturisasinya?

Postingan populer dari blog ini

Agar Hubungan Awet dan Mesra

Panduan Penyusunan Kalender Musim Dalam Rangka Penyusunan RPJMDes

Kesiapan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes)